Senin, 03 November 2014

Perbedaan Antara Konsep Kelautan dan Kemaritiman (Perpektif Aarah Pembangunan Indonesia)


Oleh : Alyuan Dasira 

           Belakangan nomenklatur kelautan dan kemaritiman sering disebut sebut di beberapa media massa di Indonesia, baik Televisi, media cetak maupun di media-media sosial. Memang dua istilah di atas sedang menjadi trending topik setelah beberapa saat yang lalu diumumkannya susunan kabinet kerja (Masa Bakti 2014-2019) oleh Pak Jokowi. Tentunya ada hal baru sekaligus membingungkan muncul ketika ada nomenklatur baru yaitu Menteri koordinasi Kemaritiman yang diisi oleh Bapak Indroyono Soesilo, yang diperkenalkan Bapak Jokowi sebagai pakar yang berpengalaman di bidang kelautan. Adapun dalam tugasnya, Menko ini nantinya bertugas menkoordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Pariwisata serta kementrian ESDM. Selain adanya nomenklatur Menko Kemaritiman, juga ada nomenklatur Menteri Kelautan dan Perikanan yang posisi dipercayakan kepada Ibu Susi Pudjiastuti, sang bos pemilik SUSI AIR. Untuk nomenklatur yang kedua ini tentunya tidak asing lagi untuk masyarakat Indonesia, karena dalam kabinet cabinet telah lama dikenal nomenklatur ini. Namun, tentu timbul suatu kebingungan pada masyarakat, Mengapa ada nomenklatur menteri koordinasi kemaritiman dan perikanan dan kelautan secara bersamaan? Apa beda antara kedua kementerian tersebut? Padahal secara penggunaan kata kata sehari hari sangat sulit untuk membedakan keduanya. Kadang masyarakat umum menyebut Indonesia adalah Negara kelautan dan kadang ada yang menyebutnya sebagai Negara maritim.

                                                sumber :www.anaconda-sailing.com

           Disini kita akan mengupas tentang penggunaan nomenklatur Kelautan & Kemaritiman. Jika merujuk ada kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) arti kata “Kelautan” berasal dari kata “laut” yang mempunyai arti hamparan air asin dalam jumlah yang banyak dan luas yang menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau, sedangkan kelautan didefinisikan sebagai perihal yang berhubungan dengan laut. Dari definisi diatas pengertian kelautan lebih dapat dilihat dari segi fisikal atau bentuk fisiknya. Sedangkan Maritim dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai berkenaan dengan laut, berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. Jika dibandingkan berdasarkan definisi kamus besar bahasa Indonesia maka dapat disimpulkan bahwa kemaritiman mempunyai definisi yang tidak terfokus dari segi fisik (physical property) tetapi lebih luas lagi yaitu dengan memasukkan unsur non Fisik seperti pelayaran dan perdagangan di laut.

         Jika landasan ini yang digunakan dalam penentuan nomenklatur antara Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Menteri Kelautan dan Perikanan maka dapat disimpulkan bahwa makna pemberian nama kemaritiman ingin menyampaikan pesan yang lebih luas, yang menyangkut perhubungan lalu lintas dan perdagangan serta perlayaran dan lainnya. Nomenklatur ini lebih tepat, mengingat fungsi dari kementerian koordinasi kemaritiman yaitu mengkoordinasi 4 kementrian lainnya, yaitu Perhubungan (menyangkut dengan transportasi laut), Pariwisata (ekowisata maupun wisata pesisir), ESDM (menyangkut kekayaan energy dan sumber daya yang terkandung di laut), serta Kelautan dan Perikanan itu sendiri. Dalam konteks ini kita bisa menangkap maksud dan tujuan adanya menteri Koordinasi Kemaritiman adalah untuk merangkul seluruh potensi maritim dalam satu garis koordinasi sehingga akan terciptanya sinergi yang akan mempercepat terealisasinya visi dan misi terkait kemaritiman itu sendiri.

          Terlepas dari nomenklatur yang dipilih dan kesesuainnya dengan fungsi dan garis koordinasi yang dijelaskan tadi, kita terlebih dahulu mengembalikan definisi kelautan dan kemaritiman dari sudut pandang di luar kontek penyusunan kabinet dan pemilihan nomenklatur untuk mendapatkan kesimpulan yang lebih komprehensif tentang konsep Kemaritiman dan kelautan. Diplomat senior Prof Hasjim Djalal, beliau menjelaskan tentang perbedaan konsep kemaritiman dan kelautan, menurut beliau kelautan adalah fisikal, contohnya Indonesia adalah Negara kelautan karena secara fisik Indonesia adalah laut. Sedangkan maritim adalah jiwa dan pikiran yang pandai memanfaatkan laut. Pendekatan konsep ini lebih mudah dipahami pada konsep Negara Singapura. Singapura adalah Negara maritim dan bukan Negara Kelautan, mengingat Negara singapura adalah Negara yang mampu dan pandai memanfaatkan lautnya sebagai lalu lintas pelayaran internasional untuk membangun ekonomi negaranya. Sedangkan menurut pendekatan konsep ini Indonesia saat ini lebih tepat disebut sebagai Negara kelautan dan bukan Negara maritim, karena selama ini kita belum mampu sepenuhnya memanfaatkan laut secara maksimal. Selain itu, arah pengembangan yang dilakukan Negara ini bukan cerminan dari Negara yang mempunyai jiwa dan pemikiran yang pandai memanfaatkan laut secara keseluruhan dan tidak hanya memanfaatkannya secara fisiknya saja.

          Terlepas dari definisi secara harfiah maupun konseptual tentang kemaritiman atau kelautan, alangkah baiknya jika saat ini kita menyadari secara komprehensif tentang visi kemaritiman. Kita tidak usah terlalu membuang energi hanya untuk mendefinisikan kedua hal tersebut. Yang terpenting saat ini yang diperlukan adalah energi lebih untuk mencapai satu tujuan bersama yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat. Kita harus lebih memahami secara komprehensif bagaimana memanfaatkan potensi Indonesia sebagai Negara kelautan secara fisik menjadi sebuah Negara maritim sepenuhnya secara jiwa dan pikiran. Dengan memanfaatkan segala potensi yang ada maka pembangunan ekonomi maritim sebagai media tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia bukanlah hanya sebatas konsep belaka.

Tulisan Ini Juga Di terbitkan kolom Opini koran Batam Pos 30 Oktober 2014




                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar