Oleh : Alyuan Dasira
Belakangan nomenklatur kelautan dan kemaritiman sering
disebut sebut di beberapa media massa di Indonesia, baik Televisi, media cetak
maupun di media-media sosial. Memang dua istilah di atas sedang menjadi
trending topik setelah beberapa saat yang lalu diumumkannya susunan kabinet
kerja (Masa Bakti 2014-2019) oleh Pak Jokowi. Tentunya ada hal baru sekaligus
membingungkan muncul ketika ada nomenklatur baru yaitu Menteri koordinasi
Kemaritiman yang diisi oleh Bapak Indroyono Soesilo, yang diperkenalkan Bapak Jokowi
sebagai pakar yang berpengalaman di bidang kelautan. Adapun dalam tugasnya,
Menko ini nantinya bertugas menkoordinasi antara Kementerian Perhubungan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Pariwisata serta kementrian
ESDM. Selain adanya nomenklatur Menko Kemaritiman, juga ada nomenklatur Menteri
Kelautan dan Perikanan yang posisi dipercayakan kepada Ibu Susi Pudjiastuti,
sang bos pemilik SUSI AIR. Untuk nomenklatur yang kedua ini tentunya tidak
asing lagi untuk masyarakat Indonesia, karena dalam kabinet cabinet telah lama
dikenal nomenklatur ini. Namun, tentu timbul suatu kebingungan pada masyarakat,
Mengapa ada nomenklatur menteri koordinasi kemaritiman dan perikanan dan kelautan
secara bersamaan? Apa beda antara kedua kementerian tersebut? Padahal secara
penggunaan kata kata sehari hari sangat sulit untuk membedakan keduanya. Kadang
masyarakat umum menyebut Indonesia adalah Negara kelautan dan kadang ada yang
menyebutnya sebagai Negara maritim.
sumber :www.anaconda-sailing.com
Disini kita akan mengupas tentang penggunaan nomenklatur
Kelautan & Kemaritiman. Jika merujuk ada kamus besar bahasa Indonesia
(KBBI) arti kata “Kelautan” berasal dari kata “laut” yang mempunyai arti hamparan
air asin dalam jumlah yang banyak dan luas yang menggenangi dan membagi daratan
atas benua atau pulau, sedangkan kelautan didefinisikan sebagai perihal yang
berhubungan dengan laut. Dari definisi diatas pengertian kelautan lebih dapat
dilihat dari segi fisikal atau bentuk fisiknya. Sedangkan Maritim dalam kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai berkenaan dengan laut,
berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. Jika dibandingkan
berdasarkan definisi kamus besar bahasa Indonesia maka dapat disimpulkan bahwa
kemaritiman mempunyai definisi yang tidak terfokus dari segi fisik (physical property) tetapi lebih luas
lagi yaitu dengan memasukkan unsur non Fisik seperti pelayaran dan perdagangan
di laut.
Jika landasan ini yang digunakan dalam penentuan nomenklatur
antara Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Menteri Kelautan dan Perikanan maka
dapat disimpulkan bahwa makna pemberian nama kemaritiman ingin menyampaikan
pesan yang lebih luas, yang menyangkut perhubungan lalu lintas dan perdagangan
serta perlayaran dan lainnya. Nomenklatur ini lebih tepat, mengingat fungsi
dari kementerian koordinasi kemaritiman yaitu mengkoordinasi 4 kementrian
lainnya, yaitu Perhubungan (menyangkut dengan transportasi laut), Pariwisata
(ekowisata maupun wisata pesisir), ESDM (menyangkut kekayaan energy dan sumber
daya yang terkandung di laut), serta Kelautan dan Perikanan itu sendiri. Dalam
konteks ini kita bisa menangkap maksud dan tujuan adanya menteri Koordinasi Kemaritiman
adalah untuk merangkul seluruh potensi maritim dalam satu garis koordinasi
sehingga akan terciptanya sinergi yang akan mempercepat terealisasinya visi dan
misi terkait kemaritiman itu sendiri.
Terlepas dari nomenklatur yang dipilih dan kesesuainnya
dengan fungsi dan garis koordinasi yang dijelaskan tadi, kita terlebih dahulu
mengembalikan definisi kelautan dan kemaritiman dari sudut pandang di luar
kontek penyusunan kabinet dan pemilihan nomenklatur untuk mendapatkan
kesimpulan yang lebih komprehensif tentang konsep Kemaritiman dan kelautan. Diplomat
senior Prof Hasjim Djalal, beliau menjelaskan tentang perbedaan konsep
kemaritiman dan kelautan, menurut beliau kelautan adalah fisikal, contohnya
Indonesia adalah Negara kelautan karena secara fisik Indonesia adalah laut.
Sedangkan maritim adalah jiwa dan pikiran yang pandai memanfaatkan laut.
Pendekatan konsep ini lebih mudah dipahami pada konsep Negara Singapura. Singapura
adalah Negara maritim dan bukan Negara Kelautan, mengingat Negara singapura
adalah Negara yang mampu dan pandai memanfaatkan lautnya sebagai lalu lintas
pelayaran internasional untuk membangun ekonomi negaranya. Sedangkan menurut
pendekatan konsep ini Indonesia saat ini lebih tepat disebut sebagai Negara
kelautan dan bukan Negara maritim, karena selama ini kita belum mampu
sepenuhnya memanfaatkan laut secara maksimal. Selain itu, arah pengembangan
yang dilakukan Negara ini bukan cerminan dari Negara yang mempunyai jiwa dan
pemikiran yang pandai memanfaatkan laut secara keseluruhan dan tidak hanya memanfaatkannya
secara fisiknya saja.
Terlepas dari definisi secara harfiah maupun konseptual
tentang kemaritiman atau kelautan, alangkah baiknya jika saat ini kita
menyadari secara komprehensif tentang visi kemaritiman. Kita tidak usah terlalu
membuang energi hanya untuk mendefinisikan kedua hal tersebut. Yang terpenting saat
ini yang diperlukan adalah energi lebih untuk mencapai satu tujuan bersama
yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat. Kita harus lebih memahami secara
komprehensif bagaimana memanfaatkan potensi Indonesia sebagai Negara kelautan
secara fisik menjadi sebuah Negara maritim sepenuhnya secara jiwa dan pikiran. Dengan
memanfaatkan segala potensi yang ada maka pembangunan ekonomi maritim sebagai
media tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia bukanlah hanya sebatas konsep
belaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar