Note:
Jika ingin didaftar untuk mendapatkan IMO number, bisa menghubungi penulis.
Alyuan
ST, M.Sc (WA: +628111039614)
Didunia Maritim,
khususnya perkapalan maupun pelayaran telah mengenal IMO (international Maritim
organization) sebagai badan maritime internasional yang berkantor pusat di
London, UK yang bertugas pada keselamatan & keamanan pelayaran
internasional serta pencegahan polusi di laut. Sejalan dengan tugasnya, IMO
bertugas sebagai pencatat identifikasi Kapal Kapal dunia, dengan IMO indentification
Number yang di issued dari database maritime global.
Contoh Gambar IMO number di Lambung Kapal
(Source: Marinetraffic.com)
IMO number ini terdiri dari 7 digit angka yang unik.
Contoh gambar diatas IMO: 9376141. IMO ship number/IMO number ini di adopsi
pada 19 November 1987 berdasarkan IMO Resolution A.600(15), dengan menggunakan system
numbering Lloyds Register(LR). IMO number ini adalah wajib untuk semua Kapal yang
berada dibawah SOLAS regulation XI-1/3.
IMO number ini wajib digunakan untuk Kapal yang mempunyai berpenggerak (Propeller), Kapal Kapal niaga yang ukurannya diatas 100 GT. Dengan pengecualian untuk Kapal tanpa mekanikal propulsion system, pleasure yachts, ships engaged on special service (e.g. lightships, SAR vessels), hopper barges, hydrofoils, air cushion vehicles, floating docks dan structures classified, Kapal perang dan troopships dan Kapal kayu.
IMO number dimasukkan kedalam sertifikat kapal yang related sesuai dengan SOLAS regulation I/12. Dibawah SOLAS regulation XI - 1/3, the IMO Number harus dibuat secara permanen di Kapal dan serta dapat terlihat dilambung/badan kapal.
IMO number ini wajib digunakan untuk Kapal yang mempunyai berpenggerak (Propeller), Kapal Kapal niaga yang ukurannya diatas 100 GT. Dengan pengecualian untuk Kapal tanpa mekanikal propulsion system, pleasure yachts, ships engaged on special service (e.g. lightships, SAR vessels), hopper barges, hydrofoils, air cushion vehicles, floating docks dan structures classified, Kapal perang dan troopships dan Kapal kayu.
IMO number dimasukkan kedalam sertifikat kapal yang related sesuai dengan SOLAS regulation I/12. Dibawah SOLAS regulation XI - 1/3, the IMO Number harus dibuat secara permanen di Kapal dan serta dapat terlihat dilambung/badan kapal.